AKAD TITIPAN

 

MAKALAH

AKAD WADIAH

Disusun Untuk Memenuhi Mata Kuliah fiqh Muamalah

Dosen : Ust DR. Subhanallah Muchtar, Lc, MA.




Disusun Oleh :




DEDE IRVAN

NIM: 18.02.008

SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH HUSNUL KHOTIMAH

Sembawa, Kec. Jalaksana, Kabupaten Kuningan,Jawa Barat

45554

 

 

 

 

 

 

Akad penitipan (Wadi’ah)

 

A.      Pengertian

Wadi’ah ( الودعة) ialah memanfaatkan sesuatu di tempat yang bukan pada pemiliknya untuk di pelihara. Dalam bahasa Indonesia disebut “titipan”. Akad wadi’ah merupakan. suatu akad yang bersifat tolong-menolong antara sesama manusia.

Secara terminologi wadi’ah menurut mazhab hanafi, maliki dan hambali. Ada dua definisi wadi’ah yang dikemukakan ulama fiqh :

·           Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya:

تسليط الغير على حفظ ماله

“mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, (baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui isyarat)”

·           Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Jumhur Ulama):

توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص

            “mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu

Secara harfiah, Al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Sementara itu menurut Menurut UU No 21 Tentang Perbankan Syariah yang dimaksud dengan “Akad wadi’ah” adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

B.       Landasan Hukum Wadiah

Dalil yang menghadirkan akad ini adalah dari QS. Al-Baqarah: 283


 وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

 “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.” 

Kemudian terdapat pula pada QS. An-Nisa: 58 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”

Juga diperkuat oleh hadist Nabi SAW, “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahkan kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Al Irwaa’ 5/381).

Dikarenakan praktiknya akad wadiah dalam perbankan syariah merupakan salah satu bentuk tabungan. Maka rujukan atas fatwa yang terkait dengan wadiah adalah Fatwa DSN MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan.

 

C.      Rukun dan Syarat-syarat Wadi’ah

1.         Rukun Wadi’ah

Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada mawaddi’, waddi’, dan wadi’ah. Mawaddi’ dan waddi’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus baligh, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/tantangan secara nyata.

Menurut ulama ahli fiqh imam abu hanafi mengatakan bahwa rukun wadi’ah hanyalah ijab dan qobul. Namun menurut jumhur ulama mengemukakan bahwa rukun wadi’ah ada tiga yaitu:

a.         Orang yang berakad

b.        Barang titipan

c.         Sighah, ijab dan qabul

2.         Syarat Wadi’ah

a.         Orang yang berakad

Menurut Mazhab Hanafi, orang yang berakad hendaklah orang yang sehat (tidak gila). Anak kecil yang tidak berakaal (mumayyiz) yang telah diizinkan oleh walinya, boleh melakukan akad wadi’ah. Mereka tidak mensyaratkan baligh dalam soal wadi’ah.

Menurut Jumhur ulama, orang yang melakukan akad wadi’ah disyaratkan baligh, berakal dan cerdas (dapat bertindak secara hukum), karena akad wadi’ah, merupakan akad yangbanyak mengandung resiko penipuan. Oleh sebab itu, anak kecil kendatipun sudah berakal, tidak dapat melakukan akad wadi’ah baik sebagai orang yang menitipkan maupun sebagai orang yang menerima titipan. Disamping itu Jumhur ulam juga mensyaratkan, bahwa orang yang berakad itu harus cerdas, walaupun ia sudah baligh dan berakal. Sebab, orang baligh dan berakal belum tentu dapat bertindak secara hukum, terutama sekalipun apabila terjadi persengketaan

 

b.        Barang titipan

1)        Syarat syarat benda yang dititipkan

a)         Benda yang dititipkan diisyaratkan harus benda yang bisa disimpan. Apabila benda tersebut tidak bisa disimpan, seperti burung diudara atau benda yang jatuh kedalam air, maka wadiah tidak sah apabila hilang, sehingga tidak wajib diganti. Syarat ini dikemukakan oleh ulama-ulama hanafiah.

b)        Syafi’iah dan hanabilah mensyaratkan benda yang dititipkan harus benda yang mempunyai nilai atau qimah dan dipandang sebagai maal, walaupun najis. Seperti anjing yang bisa dimanfaatkan untuk berburu atau menjaga keamanan. Apabila benda tersebut tidak memiliki nilai, seperti anjing yang tidak ada manfaatnya, maka wadi’ah tidak sah.

c)         Sighah (akad)Syarat sighah yaitu kedua belah pihak melafazkan akad yaitu orang yang menitipkan (mudi’) dan orang yang diberi titipan (wadi’). Dalam perbankan biasanya ditandai dengan penanda tanganan surat/buku tanda bukti penyimpanan.

 

D.      Macam-macam Wadi’ah

c.         Wadi’ah yad-amanah

Para ulama ahli fiqh mengatakan bahwa akad wadi’ah bersifat mengikat kedua belah pihak. Akan tetapi, apakah orang yang tanggung jawab memelihara barang itu bersifat ganti rugi (dhamaan = الضمان).

Ulama fiqh sepakat, bahwa status wadi’ah bersifat amanat, bukan dhamaan, sehingga semua kerusakan penitipan tidak menjadi tangggung jawab pihak yang menitipi, berbeda sekiranya kerusakan itu disengaja oleh orang yang dititipi, sebagai alasannya adalah sabda Rasulullah:

ليس على المسودع غير المغل ضمان (رواه البيهقى و الدار قطنى(

orang yang dititipi barang, apabila tidak melakukan pengkhianatan tidak dikenakan ganti rugi.” (HR. Baihaqi dan Daru-Quthni)

Dalam riwayat lain dikatakan:

قطنيى الداررواه) لاضمان على مؤتمن)

tidak ada ganti rugi terhadap orang yang dipercaya memegang amanat.”

(HR. Daru-Quthni”).

Dengan demikian, apabila dalam akad wadi’ah ada disyaratkan untuk ganti rugi atas orang yang dititipi maka akad itu dianggap tidak sah. dan orang yang dititipi pun juga harus menjaga amanat dengan baik dan tidak menuntut upah (jasa) dari orang yang menitipkan.

1.       Wadi’ah yad-dhamanah

Akad ini bersifat memberikan kebebasan kepada pihak penerima titipan dengan atau tanpa seizin pemilik barang dapat memanfaatkan barang dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan pada barang yang dinggunakannya.

 

E.       Hukum Menerima Wadi’ah

1.    Sunnah, bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga titipan yang diseerahkan kepadanya.

2.    Mubah, hukum menerima benda titipan dapat berhukum mubah (boleh) jika seorang mengatakan kepada si penitip bahwa dirinya khawatir akan berkhianat namun si pentitip yakin dan tetap mempercayai bahwa orang tersebut dapat diberikan amanah.

3.    Haram, apabila dia tidak kuasa atau tidak sanggup menjaga barang yang dititipkan sebagaiman mestinya, karena seolah-olah ia membukakan pintu untuk kerusakan atau lenyapnya barang yang dititipkan itu.

4.    Wajib, hukum menerima benda titipan dapat berhukum wajib jika tidak ada orang jujur dan layak selain dirinya.

5.    Makruh, yaitu bagi orang yang dapat menjaganya, tetapi ia tidak percaya kepada dirinya boleh jadi kemudian hari hal itu akan menyebabkan dia berkhianat terhadap barang yang dititipkan kepadanya.

 

F.       Wadi’ah yad-Amanah Berubah Menjadi Wadi’ah yad-Dhamanah

Kemungkinan perubahan sifat amanat berubah menjadi wadi’ah yang bersifat dhamanah (ganti rugi). Yaitu kemungkinan-kemungkinan tersebut adalah:

1.    Barang itu tidak dipelihara oleh orang yang dititipi. Dengan demikian halnya apabila ada orang lain yang akan merusaknya, tetapi dia tidak mempertahankannya, sedangkan dia mampu mengatasi (mencegahnya).

2.    Barang titipan itu dimanfaatkan oleh orang yang dititipi, kemudian barang itu rusak atau hilang. Sedangkan barang titipan  seharusnya dipelihara, bukan dimanfaatkan.

3.    Orang yang dititipi mengingkari ada barang titipan kepadanya. Oleh sebab itu, sebaiknya dalam akad wadi’ah disebutkan jenis varangnya dan jumlahnya ataupun sifat-sifat lain, sehingga apabila terjadi keingkaran dapat ditunjukkan buktinya.

4.    Orang yang menerima titipan barang itu, mencampuradukkan dengan bangan pribadinyam sehingga sekiranya ada yang rusak atau  hilang, maka sukar untuk menentukannya, apakah barangnya sendiri yang rusak (hilang) atau barnag titipan itu.

5.    Orang yang menerima titipan itu tidak menepati syarat-syarat yang dikemukakan oleh penitip barang itu, seperti tempat penyimpanan dan syarat-syarat lainnya.

 

G.      Produk-produk Wadi’ah dalam  Perbankan Syariah

Seperti apa yang  telah dijelaskan sebelumnya, bahwa akad wadi’ah ada dua, yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah. Tentunya praktik wadi’ah dalam perbankan syariah haruslah terlepas dari unsur-unsur riba (bunga). Pada awalnya, wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah “tangan amanah” yang kemudian dalam perkembangannya memunculkan yad adh-dhamanah “tangan penanggung”. Akad wadi’ah yad dhamanah ini akhirnya banyak dipergunakan dalam produk-produk perbankan.

a.       Jenis/produk wadi’ah yad adh-dhamanah:

1)   Tabungan Wadi’ah

Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya. Disisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut. Ketentuan umum tabungan wadi’ah sebagai berikut:

a)    Tabungan wadi’ah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta.

b)   Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.

c)    Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.

2)   Giro Wadi’ah

Dalam hal ini bank syariah menggunakan prinsip wadi’ah yad dhomanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan kegiatan komersial. Namun demikian bank, atas kehendaknya sendIiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana (pemegang rekening wadi’ah) Yang dimaksud dengan giro wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Ketentuan umum giro wadi’ah sebagai berikut:

a)    Dana wadi’ah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadi’ah tersebut.

b)   Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka.

c)    Pemilik dana wadi’ah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian atau seluruhnya.

 

b.      Jenis/Produk Wadi’ah Yad  Al-Amanah

Bank menerima titipan amanah (trustee account) berupa dana infaq, shadaqah, dan zakat, karena bank dapat menjadi perpanjangan tangan dalam baitul mal dalam menyimpan dan menyalurkan dana umat agar dapat bermanfaat secara optimal.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.academia.edu/26106044/Makalah_Fiqih_Muamalah_1_Akad_Penitipan

https://qazwa.id/blog/akad-wadiah/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pers Realease Pembukaan KKN STISHK Kuningan 2021 Desa Ancaran