Postingan

Pers Realease Pembukaan KKN STISHK Kuningan 2021 Desa Ancaran

          Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah Kuningan Kelompok 1 telah menyelenggarakan kegiatan pembukaan Kuliah Kerja Nyata di Desa Ancaran, Kec. Kuningan Kab. Kuningan pada Hari Senin, 26 Juli 2021. Pembukaan dilaksanakan secara khidmat di Bale Desa Ancaran yang dihadiri oleh Perwakilan Aparat Desa, Perwakilan Ibu PKK dan Ikatan Remaja Mesjid Ancaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, serta dibatasi jumlah pesertanya agar tidak menimbulkan kerumunan. Kuliah Kerja Nyata (KKN-pen) merupakan salahsatu bentuk implementasi atas asas Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, melalui agenda KKN ini yang nantinya akan dilaksanakan secara daring diharapkan akan membawa angin segar perubahan dan kebermanfaatan yang akan dirasakan oleh masyarakat sekitar KKN ditengah Pandemi Covid-19 ini. Bentuk KKN yang dilaksanakan secara daring adalah sebuah ikhtiar yang ditempuh guna meminimalisir penyebaran dan pe

AKAD TITIPAN

Gambar
  MAKALAH AKAD WADIAH Disusun Untuk Memenuhi Mata Kuliah fiqh Muamalah Dosen : Ust DR. Subhanallah Muchtar , Lc, MA. Disusun Oleh : DEDE IRVAN NIM: 18.02.008 SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH HUSNUL KHOTIMAH Sembawa, Kec. Jalaksana, Kabupaten Kuningan,Jawa Barat 45554             Akad penitipan (Wadi’ah)   A.       Pengertian Wadi’ah (   الودعة ) ialah memanfaatkan sesuatu di tempat yang bukan pada pemiliknya untuk di pelihara. Dalam bahasa Indonesia disebut “titipan” . Akad wadi’ah merupakan . suatu akad yang bersifat tolong-menolong antara sesama manusia. Secara terminologi wadi’ah menurut mazhab hanafi, maliki dan hambali. Ada dua definisi wadi’ah yang dikemukakan ulama fiqh : ·            Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya: تسليط الغير على حفظ ماله “mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, (baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui isyarat)” ·            Ulama Malikiyah,